Kagatrik UI tadi siang (9/8) telah melakukan konferensi pers untuk menanggapi maraknya promosi alat penghemat energi dengan bermacam-macam nama: Energy Saver, Power Saver, dlsb. Konferensi Pers diselenggarakan di sekretariat Iluni UI: yang berada di Lantai 2, Gedung Rektorat UI – Salemba, Jakarta Pusat. Konferensi Pers –yang dipandu Dr. Ir. Satrio Arismunandar, wartawan Perang Teluk– menjadi sarana publikasi hasil diskusi Kagatrik UI. Baik diskusi konvensional, maupun diskusi melalui grup WhatsApp. Hasil diskusi berupa “Kesimpulan dan Rekomendasi”, dibacakan oleh Ir. Firman A.M., dihadapan insan-insan pers dan utusan Dirjen Ketenagalistrikan – KESDM RI, sertaĀ  YLKI –yang merupakan yayasan nirlaba pelindung konsumen (termasuk) konsumen listrik. Setelah pembacaan, dilanjutkan tanya-jawab. Pertanyaan-pertanyaan insan pers, dijawab oleh Akademisi, Praktisi dan Sesepuh Ketenagalistrikan Indonesia. Akademisi diwakili oleh Ir. Amien Rahardjo, MT. Sesepuh Ketenagalistrikan yang dimaksud adalah Ir. Djiteng Marsudi, Dirut PT. PLN (Persero) 1995 – 1998.

Ir. Firman membacakan naskah konferensi pers yang kutipannya sebagai tertulis di bawah ini.

Mencermati maraknya promosi alat listrik Penghemat Energi [Energy Saver], yang akhir-akhir ini ā€“kembaliā€”ditayangkan di Televisi-televisi. Kagatrik UI bekerjasama dengan Lab Pengukuran Listrik DTE-FTUI telah menyelidiki, melakukan diskusi dan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi untuk semua kalangan: masyarakat selaku konsumen, YLKI, distributor dan promotor alat tersebut, pemilik Media TV, dan lain sebagainya. Rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Alat tersebut, pada intinya berisi komponen listrik bernama Kapasitor. Pada beberapa produk yang dipasarkan, selain Kapasitor juga dilengkapi dengan Saklar, Lampu Indikasi dan Pengukur Tegangan [Voltmeter]. Alat seperti ini kami namakan Penghemat Energi tipe 1, disingkat [PE-1]
  2. PE-1 berlaku sebagai beban listrik reaktip kapasitip, yang sanggup mengimbangi/mengkompensir beban listrik induktip. Beban listrik induktip misalnya dalam alat-alat rumah tangga, adalah: motor listrik dalam Kulkas, motor listrik dalam alat AC (mesin pendingin ruang), motor pompa air, dan lain sebagainya.
  3. PE-1 dapat memperbaiki faktor daya, jika instalasi listrik dimana PE-1 akan dipasang adalah bersifat induktip. Jika tidak, justru akan memperburuk faktor daya. Oleh karena itu, sebelum dipasang, perlu dilakukan pemeriksaan teknis terlebih dahulu oleh akhli listrik.
  4. PE-1 dapat menurunkan daya reaktip [VAr] dan juga daya semu [VA]. Sehingga pada instalasi industrial acap kali dipasang Bank Kapasitor.
  5. PE-1 tidak dapat menurunkan daya aktip [Watt] ! Kalaupun dapat hanya sedikit (diulang: sedikit sekali/tidak signifikan) mempengaruhi daya aktip. Sehingga tidak dapat menurunkan komsumsi energi aktip [Wh] ! Artinya: tidak dapat menurunkan biaya pemakaian energi listrik [kWh], atau tidak dapat menurunkan tagihan rekening listrik !

Selain tipe PE-1. Juga disinyalir adanya tipe kedua, disingkat PE-2. Yang katanya dapat menghemat konsumsi energi. Mengenai PE-2, berikut ini kesimpulan dan rekomendasi kami.

  1. PE-2 untuk sementara, patut diduga berupa peralatanĀ  artificial harmonic , dimana alatĀ  ini dibuat dan disusun dari komponen Ā Elektronika Daya yang dapat mengakibatkanĀ  pengukuran dan pencatatan jumlah Ā konsumsi energi listrik [kWh] menjadi berkurang. Artinya kWh terukur/tercatat lebih kecil dari kWh yang sebenarnya dikonsumsi peralatan milik konsumen.
  2. PE-2 dapat/memungkinkan kerugian disisi Produsen Listrik seperti PLN , ataupun perusahaan listrik swasta penjual energi listrik.
  3. Dalam beberapa bulan kedepan Tim Gatrik UI akan melakukan investigasi lebih mendalam: baik berupa riset laboratorium maupun riset industrial. Hasilnya akan dipublikasikan segera .
  4. Kami rekomendasikan untuk sementara apabila ada industri yg telah menggunakan PE-2, untuk segera menonaktifkan peralatan tersebut, sambil menunggu hasil investigasi yg akan dilaksanakan Tim Gatrik
  5. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah timbulnya kerugian, terutama kerugian PT. PLN (Persero); karena bila PLN rugi maka Negara akan rugi. Bila Negara rugi, Rakyat ikut merugi. Kamipun adalah Rakyat.

Salemba, 9 Agustus 2018 [Kagatrik UI – didukung Iluni UI] #Katakan Hitam Bila Hitam, Putih Bila Putih##Tiada Kata Jera Dalam Perjuangan#

Dalam tanya jawab, terungkap bahwa Bank Kapasitor yang biasa dipasang dalam instalasi industri/perkantoran/gedung komersial; adalah suatu PE-1 dalam skala besar. Juga terungkap pengalaman, mantan Dirut PLN – Ir. Djiteng Marsudi — dalam menangkap pencuri listrik skala besar. Penangkapan didahului proses investigasi, pengintaian, lalu dilanjutkan operasi tangkap tangan [OTT]. OTT Listrik, dahulu disebut operasi tangkap basah. Dahulu lebih mudah melakukan OTT, mengingat pencurian listrik masih menggunakan teknologi jaman dahulu (jadul). Sekarang lebih sulit, karena PE-2, menggunakan teknologi jaman now. PE-2 disinyalir telah lama digunakan secara sembunyi-sembunyi.

Namun, menurut seorang sumber, kebanyakan pengguna PE-2, tidak sadar telah melakukan pencurian listrik, karena tidak tahu bahwa itu adalah alat ilegal. Baik ilegal-formal, maupun ilegal-natural. Ilegal-natural, dimaksudkan sebagai tidak sesuai hukum alam; yaitu hukum kekekalan energi yang dalam kasus ini dapat dirumuskan: energi yang diterima konsumen = energi yang diberikan oleh produsen. Itu rumusan ideal. Yang aktual tentu ada beda yang kecil. Bila beda sampai 10…30, bahkan 40%, tentulah itu melawan hukum alam.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
"Pendaftaran TBEC 42"

Silahkan Isi Form