Saat ini sedang gencar iklan di berbagai media mengenai alat Energy Saver, yang dipromosikan mampu menghemat pemakaian listrik. Dalam wawancara di televisi, penjualnya mengklaim, penghematannya dapat mencapai 20 hingga 40 persen. Ini sungguh fantatis.

Produk ini telah disebutkan telah diuji di lab resmi BPPT dan memperoleh SNI. Lebih menarik lagi, penjualannya menerapkan sistem Multi Level Marketing (MLM). Masyarakat tentu saja tergiur dan tergerak membeli, baik termotivasi oleh manfaat alat itu seperti yang dipromosikan, dan atau karena ingin ikut mendapat keuntungan dari penjualan alat.

Tetapi betulkah klaim fantastis penghemat energi itu? Karena alat itu sudah beredar di masyarakat, Keluarga Alumni Teknik Tenaga Listrik Departemen Teknik Elektro-FTUI (Kagatrik UI) akan menggelar diskusi mengenai alat tersebut.

Diskusi akan berlangsung pada Selasa, 31 Juli 2018, pukul 08.00 – 14.00 WIB. Diskusi diadakan di Ruang Chevron, Dekanat Fakultas Teknik, Kampus UI Depok. Nara sumber di antaranya: Djiteng Marsudi (mantan dosen DTE FTUI dan Dirut PT PLN 1995 -1998; dan Amien Rahardjo (Kepala Laboratorium Pengukuran Listrik DTE FTUI).

Diskusi itu dari sisi keilmuan, baik teori berupa analisis dengan pendekatan dalil/hukum energi , ketenagalistrikan, maupun praktik/pengujian yang telah dilakukan, guna mendapat kesimpulan mengenai kegunaan alat tersebut yang sebenarnya.

Pembahasannya, benarkah alat itu dapat mengurangi pemakaian energi listrik, sehingga mampu memangkas iuran listrik bulanan? Ataukah itu hanya trik pemasaran, seperti halnya kasus MLM lainnya?

Apa dan bagaimana cara kerjanya, serta kegunaan alat tersebut sebenarnya? Siapa yang diuntungkan dari pemakaian alat itu, masyarakat, PLN, atau hanya penjual semata? Sebaliknya siapa yang dirugikan ? PLN atau masyarakat? Siapa yang bertanggungjawab atas beredarnya alat ini ?

Dari hasil pemaparan dan diskusi akan ditarik kesimpulan berupa pendefinisian dan kegunaan yang pasti mengenai alat Energy Saver. Juga, rekomendasi sebagai acuan guna tindak lanjut bagi para pemangku kepentingan, yakni antara regulator sektor industri, alat elektronik dan sektor ketenagalistrikan, PLN, masyarakat (industri, komersial, maupun masyarakat) dan pihak lainnya yang terkait.

Diskusi ini terbuka untuk umum dan gratis. Registrasi sebagai peserta dapat menghubungi Hendro (HP/WhatsApp: 0896-6187-1976). ***‬


Satrio Aris Munandar

Elektro '80 (lulus 1989); S2 - Ketahanan Nasional UI (2000), S-2 Manajemen Bisnis AIM Filipina (2009); S-3 Filsafat FIB UI (2014)

1 Komentar

開設binance帳戶 · Februari 21, 2025 pada 7:09 am

Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
"Pendaftaran TBEC 42"

Silahkan Isi Form