Pada hari Kamis, 12 Juli 2018 di Kampus FTUI – Depok, telah diselenggarakan Diskusi berthema: “Tantangan Aktual Bisnis & Industri Ketenagalistrikan”. Didalam thema terdapat 4 pokok bahasan, yaitu: mengenai tingkat komponen dalam negeri [TKDN], pengaruh pelemahan kurs rupiah, transformasi teknologi serta kompetensi sumber daya manusia. Keempatnya, dibahas dengan semangat Halal Bil Halal oleh 8 narasumber kompeten, yaitu: Ir. Jarman, MSc. [Mantan Dirjen Ketenagalistrikan, sekarang Pembina Kagatrik UI], Dr. Ir. Hendri Budiono [Dekan FTUI], Ir. Harjanto, MSc. [Dirjen Ilmate – Kemenperin RI], Chrisnawan, ST., MT [Utusan Dirjen Ketenagalistrikan – KESDM RI], Prof. Dr. Ir. Iwa Garniwa, MT [EPES UI], Ir. Toto Arianto, MSM. [Direktur PT. Truba Jaya Engineering], Ir. Haryadi Syamsu [KaDiv PT. Wika], Ir. Noval Jamalullail [Ketua Asosiasi Pabrik Kabel]. Total partisipan diskusi kurang lebih 100 orang.  Berikut ini usulan/rekomendasi hasil-hasil diskusi, yang semoga bermanfaat untuk semua pemangku kepentingan, termasuk publik; dan tergerak bergotong-royong menegakan Kemandirian Bangsa ditengah turbulensi global. Rekomendasi dikemukakan sesuai 4 pokok bahasan.

Tingkat Komponen Dalam Negeri [TKDN]

  1. Regulasi tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri perlu lebih dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan, sehingga proses alih teknologi dan pembangunan ekosistem perindustrian nasional dapat berlangsung lebih baik. Untuk itu, perlu dipertimbangkan penerapan sanksi yang lebih tegas dan lebih memberi efek jera.
  2. Mengingat investasi asing langsung [foreign direct investment/FDI] cenderung menyisihkan penggunaan produk Indonesia, maka dilema antara: peningkatan FDI dengan peningkatan TKDN, perlu diselesaikan secara optimal oleh Pemerintah; dengan menempatkan Kemandirian Negara sebagai tujuan.
  3. Untuk memperkuat industri barang dan jasa ketenagalistrikan dalam negeri, implementasi kebijakan ekonomi negara perlu dilakukan secara konsisten. Antara lain kebijakan eksisting mengenai: (1) fasilitas pinjaman modal dalam negeri, (2) harmonisasi tarif impor bahan baku dengan  produk jadi, misalnya pembebasan bea masuk impor bahan baku, tidak diberlakukan hanya jika bahan yang sama telah diproduksi di dalam negeri, dengan kualitas dan harga yang kompetitif, demikian juga bea masuk untuk barang jadi.   (3) pengembangan fasilitas perpajakan bagi industri dalam negeri, (4) pemberian fasilitas insentif, seperti PPN-DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) dan BMDTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah). Mengingat rendahnya kepercayaan badan usaha dalam negeri pada karya inovatip anak bangsa; disarankan ditetapkan kebijakan baru, berupa pemberian fasilitas penjaminan resiko pada proyek ketenagalistrikan yang menerapkan teknologi inovatip karya anak bangsa yang sudah terbukti unggul dan andal.
  4. Rencana kerjasama antara perguruan tinggi/lembaga riset, industri produsen barang dan jasa (EPC) ketenagalistrikan, untuk membangun PLTU Nasional dengan skala daya 50 MW yang ber-TKDN mendekati 100%; agar direalisasikan dengan konsisten.
  5. Rencana proyek PLTU Nasional – yang beberapa tahun lalu dikenal dengan istilah “PLTU Merah Putih”diusulkan dimasukkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT. PLN (Persero) 2019 – 2028; demikian juga untuk jenis-jenis pembangkit lainnya, serta proyek-proyek sistem transmisi dan distribusi tenaga listrik, yang telah sanggup diproduksi di dalam negeri.
  6. Kemampuan lab uji alat kelistrikan di dalam negeri, perlu ditingkatkan.
  7. Standar desain pembangkit yang secara optimal menggunakan produk-produk dalam negeri & serta dipatuhi oleh badan usaha jasa engineering-procurement-construction (EPC) nasional; perlu segera dibakukan. Mengingat, industri jasa EPC berkontribusi signifikan dalam proses pemilihan komponen infrastruktur ketenagalistrikan.
  8. Cara hitung nilai TKDN barang dan jasa, yang selama ini ‘berbasis biaya’; perlu ditinjau kembali/diperbaiki, menjadi ‘berbasis proses’.
  9. Aturan wajib SNI untuk proyek Ketenagalistrikan dan proyek-proyek strategis lainnya , perlu ditegakkan lebih konsisten dan konsekuen.

Pelemahan Kurs Rupiah

  1. Pengembalian pinjaman investasi asing atas pembangunan ketenagalistrikan, disarankan tidak lagi sepenuhnya menggunakan USD, tetapi sebagian menggunakan mata uang Rupiah. Diusulkan, dimulai dengan 25% Rupiah, 75% USD. Hal ini tentunya perlu dinegosiasikan dengan pemberi pinjaman [lender]
  2. Usulan ini, diterapkan serentak dengan program peningkatan efisiensi korporasi, yaitu langkah-langkah menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan korporasi
  3. Impor bahan baku, barang jadi untuk proyek dan operasi sistem ketenagalistrikan berkontribusi dalam pelemahan nilai tukar rupiah. Untuk itu perlu dikendalikan lebih kuat; terutama bilamana barang/bahan yang sama, telah dapat diproduksi di dalam negeri, dengan kualitas dan harga yang kompetitip.
  4. Pada sisi lain, beberapa produk barang jadi ketenagalistrikan, misalnya: Trafo Tenaga, Konduktor; telah mampu menjadi komoditi ekspor, sehingga berpotensi memperkuat devisa dan nilai tukar rupiah. Diusulkan komoditi-komoditi ekspor tersebut, perlu difasilitasi agar mampu meningkatkan kapasitas produksi pada tingkat mutu dan harga yang lebih kompetitip.

Transformasi Teknologi

  1. PLN, PLS [IPP], industri produk peralatan ketenagalistrikan nasional, mau tidak mau harus segera menyesuaikan diri dalam menghadapi era Listrik 4.0.
  2. Tingkat penetrasi pembangkit listrik dari energi terbarukan [PLTS, PLTB, dll] yang bersifat intermiten, pada jaringan ketenagalistrikan eksisting perlu dinaikkan, menjadi lebih dari 20%. Sehingga revisi “Grid Code” perlu segera diselesaikan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat dan wilayah percontohan lainnya.
  3. Untuk menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik eksisting, perlu segera diterbitkan regulasi – Peraturan Menteri ESDM — mengenai harmonisa yang dihasilkan oleh rangkaian listrik tak linier dalam peralatan: Elektronika Daya, Informasi dan Telekomunikasi, Komputer, dlsb.

Kompetensi Sumber Daya Manusia

Saran-saran mengenai kompetensi sumber daya manusia [SDM] terbagi atas 2 kelompok, yaitu dalam rangka meningkatkan TKDN dan dalam rangka menyambut era Listrik 4.0.

  1. Untuk meningkatkan TKDN, SDM perlu dipersiapkan untuk mengisi kebutuhan lapangan kerja sektor produksi barang & jasa ketenagalistrikan. Serta perguruan tinggi melakukan riset-riset aplikatip untuk produksi barang dan jasa ketenagalistrikan, serta kajian-kajian kebijakan industri ketenagalistrikan
  2. Untuk mempersiapkan diri menyambut era Listrik 4.0 –yang diprediksi akan meningkat pesat [tipping point at S-curve] pada tahun 2020an–, diusulkan hal-hal dalam butir 3-8, sebagai berikut.
  3. Pembangunan fasilitas fisik pendidikan teknik yang sesuai dengan era Listrik 4.0, dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi, teknologi elektronika daya serta teknologi robotika
  4. Memperkuat pendidikan dan pengajaran yang sesuai dengan era listrik 4.0, antara lain mata kuliah: teknologi informasi dan komunikasi, teknologi elektronika daya, teknologi robotika, pembangkit energi terbarukan
  5. Intensifikasi dan ekstensifikasi riset-riset terapan teknologi informasi dan komunikasi, teknologi elektronika daya, teknologi robotika; serta paduannya
  6. Kajian-kajian kebijakan publik yang sesuai dengan era Listrik 4.0
  7. Proses revisi ‘Grid Code’ sebagai konsekuensi pembesaran tingkat penetrasi pembangkit listrik dari energi terbarukan; diusulkan untuk melibatkan perguruan tinggi, dalam rangka meningkatkan kompetensi dosen & mahasiswa.
  8. Selain itu, riset-riset aplikatip untuk ‘menciptakan’ peralatan yang dibutuhkan dalam era Listrik 4.0 perlu digalakkan; agar nantinya dapat diproduksi di dalam negeri. Misalnya: peralatan Automatic Dispatch Control, Automatic Generation Control, Batere penyimpan energi terbarukan, dlsb

Demikian rekomendasi hasil perumusan tim, yang terdiri dari: Ir. Jarman, MSc. Ir. I Made Ardita, MT., Dr. Ir. Satrio Arismunandar, Prof. Dr. Ir. Iwa Garniwa, MT., Ir. Toto Arianto, MSM, Ir. Widi Pancono, Ir. Adi Nelwan,MT [Editor/Integrator], Ir. Rama Hidayat, Ir. Noval Jamalullail, Ir. Wing Prakasa, Berly Martawardaja, SE.,MSc. (Cand) Ph.D., Hendro.S.H., ST.,MM,ME,  Sarjuni Adicahya, ST., MM.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
"Pendaftaran TBEC 42"

Silahkan Isi Form